Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan Bayar, Denda PKB Dan BBNKB Dihapus Sampai Desember

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 November 2018 | 19:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta gelar program penghapusan pajak kendaraan dan PBB.
istimewa
Pemprov DKI Jakarta gelar program penghapusan pajak kendaraan dan PBB.

Otomania.com - Denda Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta dihapus.

Penghapusan ini hanya sementara dan bersifat 'pancingan' mulai 15 November-15 Desember 2018.

Menurut Faisal Syafruddin, Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI Jakarta pengahapusan ini tertulis dalam Keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta No 2315 tahun 2018.

"Selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kebijakan itu dibuat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," ujarnya.

(BACA JUGA: Parah! Biro Jasa Pajak Mobil Abal-abal Tipu 30 Orang, Untung Rp 70 Juta)

Faisal menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan layanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang ada di Kantor Bersama Samsat.

Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Untuk PBB-P2 dapat dilayani melalui seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM," terangnya.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

(BACA JUGA: Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa