Otomania.com – Calon anggota legislatif Kabupaten Aceh Utara, berinisial MR (32) diamankan polisi karena laporan penggelapan Honda Vario.
MR ditangkap tim Polres Lhoksumawe di rumahnya Desa Dakuta, Muara Batu, Aceh Utara, (9/8/18).
Politisi Partai Golkar Kabupaten Aceh Utara itu ditangkap atas laporan seorang ibu rumah tangga, Fi (31), warga Desa Beluka Teubai, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada 8/82018.
Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan menyebutkan, kasus itu berawal saat tersangka meminjam Honda Vario milik korban.
(BACA JUGA: Pasca Pemukulan Pengojek Online Wanita Ke Pejalan Kaki, Polisi Langsung Tilang Pemotor Naik Trotoar)
“Dia datang ke rumah korban. Awalnya tersangka minjam uang Rp 10.000, alasannya buat beli bensin. Lalu dia minta pinjam Honda Vario korban, dari situ sampai korban membuat laporan, pelaku tak mau mengembalikan Vario itu,” sebut Kompol Ahzan.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti Honda Vario milik korban.
Alasannya, suami korban memiliki utang pada pelaku.
“Soal alasan ada utang suami korban itu masih didalami penyidik. Sekarang dia kita tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” pungkas Kompol Ahzan.
(BACA JUGA: Kemenhub Pengin Kembalikan Masa Kejayaan Bus AKAP, Ada Program Jual Tiket Online)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR