Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menohok, JPO Diganti Pelican Crossing, Anies Baswedan Dianggap Enggak Paham Lalu Lintas Jakarta

Irsyaad Wijaya - Selasa, 31 Juli 2018 | 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Warta Kota/Yosia Margaretta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Otomania.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pernah menginstruksikan untuk merobohkan JPO dengan menggantinya dengan Pelican Crossing.

Tapi kebijakannya tersebut diprotes oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) yang merasa Gubernur DKI Jakarta harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.

"Sangat disayangkan, penggatian sarana prasarana penyeberangan dari JPO ke Pelican Crossing sangat tidak mempertimbangkan keselamatan," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Edson, Pemprov DKI juga tidak koordinasi dengan Kepolisian.

(BACA JUGA: Polda Metro Jaya Mengaku Belum Punya 'Taring' Untuk Menindak Pelanggar Ganjil-Genap)

Hingga akhir Juli 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengetahui tujuan dan maksud Pemprov merobohkan JPO bundaran HI.

ITW menilai kebijakan Gubernur Anis adalah bukti bahwa dia kurang paham tentang kondisi riil lalu lintas dan perilaku pengendara di ibukota Jakarta.

"Kalau benar-benar sudah memahami, tidak mungkin ada kebijakan yang potensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang sedang menyeberang," tegasnya.

Tidak hanya itu, kebijakan pembuatan Pelican Crossing akan memperlambat laju kendaraan dan kemudian berdampak pada terjadinya kepadatan kendaraan dan akhirnya menjadi macet.

(BACA JUGA: Toyota Innova Hancur Tabrak Truk di Tol Tanjung Barat, Pengemudi Tewas di Tempat)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa