Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Makin Transparan, Website Pengadilan Negeri Bisa Informasikan Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang

Irsyaad Wijaya - Selasa, 31 Juli 2018 | 09:30 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang

Otomania.com - Mulai sekarang enggak usah bingung jika ingin mengetahui biaya denda tilang yang harus dibayarkan ke pengadilan.

Sebab, mulai diberlakukannya sistem e-tilang pelanggar sudah bisa mengecek biaya yang mesti dibayar terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Melihat proses pembayaran tilang di Jakarta Barat, Jumat (27/7).

Prosedurnya ketika terbukti melanggar dan diberikan surat tilang, petugas akan menulis jadwal sidang.

Sidang yang dimaksud sebenarnya bukanlah sidang di pengadilan.

(BACA JUGA: Rupiah Loyo, Mau Enggak Mau Mitsubishi Bakal Naikkan Harga 1 Agustus Besok)

Namun, berupa keputusan denda yang dibayar di kantor Kejaksaan Negeri.

Untuk wilayah Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri berlokasi di Jl. Kembangan Raya, Kembangan Utara, Jakbar.

Biasanya jadwal pembayaran dilakukan tiap Jumat setiap pekan.

Namun masalahnya, kadang bingung hars bawa uang berapa untuk membayar biaya denda tilang.

"Tadi dikenakan Rp 100 ribu. Untung bawa uang cukup," jelas Rosid yang melanggar jalur TransJakarta.

(BACA JUGA: Mobil Mirip Esemka Garuda 1 Jadi Viral, Petinggi Esemka Masih Bungkam)

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa