Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasannya Kenapa Usia 17 Tahun Ke Atas Baru Boleh Bikin SIM

Fedrick Wahyu - Rabu, 11 Juli 2018 | 21:15 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Sesuai aturan, pengendara motor atau mobil wajib punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan dan usia minimal pembuatan SIM pun sudah tertera dengan jelas dalam undang-undang.

Mirisnya, banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur atau ‘nembak’ SIM.

(BACA JUGA: GIIAS 2018 Bakal Diserbu 36 Merek Mobil dan Motor, Berikut Perinciannya)

Tiap negara punya ketentuan atau aturan masing-masing tentang batasan usia legal.

Lantas haruskah jadi pengendara motor atau pengemudi mobil hanya pada usia 17 tahun ke atas?

Kanit Dikyasa satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira mengatakan
usia yang paling umum dijadikan patokan adalah 17 tahun. Termasuk Indonesia.

Menurutnya, batasan usia legal itu biasanya berpusat pada kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia.

Semua warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, boleh memiliki identitas legal KTP.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa