Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Sukarela Lagi, Recall Kendaraan Sudah Dipayungi Hukum, Cacat Produksi Wajib Tarik

Irsyaad Wijaya - Selasa, 26 Juni 2018 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Personel posko mudik lebaran Honda melakukan perbaikan recall master rem
KompasOtomotif
Ilustrasi. Personel posko mudik lebaran Honda melakukan perbaikan recall master rem

Otomania.com – Kementerian Perhubungan keluarkan aturan terbaru yang mengatur kewajiban produsen otomotif melakukan 'Recall' jika terjadi cacat produksi terhadap kendaraan konsumen.

Tujuannya sebagai bentuk perhatian soal aspek keselamatan, buat pengguna kendaraan di jalan.

Sebelumnya, payung hukum untuk perlindungan pemilik kendaraan ini hanya terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Artinya, recall yang dilakukan saat ini di Indonesia hanya bersifat sukarela oleh merek-merek yang ada.

(BACA JUGA: Tegas, Sri Sultan Hamengkubuwono X Tolak Jalan Tol di Yogyakarta, Pilih Outer Ring Road)

Aturan recall ini ada di dalam paket kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, yang menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004. 

Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain.

Namun memang, menurut ayat 6 pada pasal 79 ini tersebut, tata cara recall lebih detailnya bakal diterbitkan lewah Peraturan Menteri Perhubungan secara lebih khusus. Berikut jelasnya.

Pasal 79

(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(BACA JUGA: Maskulin Banget, Suzuki Ignis Operasi Wajah Pakai Fascia All New Jimny, Dijejali Pelek AMG)

Editor : Iday
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa