Otomania.com - Seorang pengemudi ojek online (NN) nekat melakukan aksi kriminalitas menjambret ponsel milik Nona warga Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (6/6/2018) pukul 00.25.
Peristiwa itu terjadi tidak jauh dari rumah korban yakni di Kampung Pulo RT 03 RW 09, Kelurahan Rangkapan Jaya.
Saat kejadian Nona sedang menggunakan ponselnya untuk menelepon seseorang ketika berada di sisi jalan. Saat itulah NN merampas ponsel Nona dan kabur.
Mengetahui ponselnya dijambret, Nona spontan berteriak.
(BACA JUGA: Jembatan Widang-Babat Beres, Segini Batas Maksimal Tonase Kendaraan yang Boleh Lewat)
Teriakannya membuat warga sekitar yang sedang siskamling merespon dan langsung mengejar pelaku.
Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk warga yang telah mengepungnya.
Ia sempat dihajar massa sebelum akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Pancoran Mas.
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Roni Wowor membenarkan kalau NN sebagai pelaku penjambretan.
(BACA JUGA: Jangan Khawatir, Informasi Terkait Geng Motor Balas Dendam Cuma Hoax)
Kepada penyidik, NN mengaku sebagai pengojek online dan nekat manjambret korban karena selama beberapa pekan terakhir sepi pelanggan.
"Kami masih dalami dan kembangkan kasus ini. Pelaku masih kami amankan di Mapolsek Pancoran Mas, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Roni.
Karena perbuatannya, kata Roni, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman bisa mencapai diatas 5 tahun penjara.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | warta kota |
KOMENTAR