Otomania.com - Beberapa waktu lalu sempat diberitakan kalau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abdur memperbolehkan PNS mengunakan mobil dinas untuk mudik lebaran 2018.
Tapi, keputusan diubah lagi, jika mobil dinas enggak boleh dipakai mudik terutama kendaraan dinas pejabat.
"Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik)," ujar Asman Abnur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut Asman, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.
Di aturan itu, jelas kalau kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik.
(BACA JUGA: Jokowi 'Syok' Dengar Keluhan Sopir Truk Banyak Pungli Dari Preman dan Aparat Negara, Ada Yang Dikalungin Golok)
Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.
Asman menjelaskan, dalam poin nomor 5 tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas rokok dan fungsi.
Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.
Menurut dia, kendaraan dinas boleh digunakan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Pernyataan ini berbeda dengan ucapan Asman Abnur sebelumnya, yang membolehkan mobil dinas dipakai mudik selama tidak menggunakan biaya kantor.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR