Otomania.com - Kecelakaan menjadi hal yang tak diinginkan setiap pengguna jalan dimana pun. Namun, kadang, meski telah berhati-hati, kadang nasib berbicara lain. Lalu, bagaimana jika kita terlibat dalam sebuah kecelakaan?
Ada langkah yang harus diambil agar tak menyalahi aturan perundang-undangan. Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, telah diatur bagaimana tindakan saat terlibat kecelakaan.
Aturan tersebut juga mengatur bagi yang melihatnya juga. Seperti bunyi pasal 231 soal pertolongan dan perawatan korban.
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
1. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
2. memberikan pertolongan kepada korban;
3. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(BACA JUGA: Lakukan Hal-hal Berikut Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan)
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Lalu bunyi Pasal 232 bagi orang yang melihat kejadian perkara.
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
1. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
3. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana, sekarang sudah paham tindakan yang harus diambil ketika terlibat dan menyaksikan sebuah kecelakaan? Hindari kegiatan mendokumentasikannya untuk menjaga hak privasi korban.
Editor | : | Donny Apriliananda |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR