Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fortuner Ditilang Pakai Rotator di Puncak, Ngaku Kenal Kapolri

Donny Apriliananda - Jumat, 29 Desember 2017 | 12:04 WIB
Polisi tetap menilang tuh
Instagram/Polantas Indonesia
Polisi tetap menilang tuh

Otomania.com - Polisi menunjukkan komitmen untuk tetap tegas terhadap pelanggar yang masih "pede" menggunakan lampu rotator dan sirine. Terbaru, pengendara Toyota Fortuner harus rela ditilang di kawasan Puncak, Jawa Barat, belum lama ini.

Informasi didapatkan dari akun Instagram @Polantas Indonesia, dalam bentuk video. Dari penjelasan kun, dikatakan bahwa pengendara menggunakan sirine, bahkan ada lambang Tribrata khas kepolisian dipasang di pelat nomor.

(Baca Juga: Melanggar Aturan, Mobil Presiden Berurusan dengan Polisi)

Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan.

Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. .

Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU

Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu.

(Baca Juga: Kenapa Indonesia Menganut Aliran Setir Kanan?)

Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor

Alhasil, polisi yang bertugas tak hanya menilang pengendara, tetapi juga mencopot lambang Tribrata di pelat nomor, berikut peranti sirine dan lampu roatornya.

Berikut videonya:

 

Petugas memberhentikan kendaraan yang menggunakan lambang tribrata dan sirine dikawasan puncak yang mengakibatkan pelambungan. . . Pelanggar mengaku mengenal Kapolri dan Kakorlantas, petugas pun tidak mudah percaya karena pimpinan tertinggi pun pasti akan membela anggota yg melaksanakan tugas sesuai prosedur. . . Mohon jangan ditiru karena penggunaan rotator diberikan kepada petugas yang berwenang sesuai dengan UU . . Dan penggunaan Tribrata di plat Kendaraan juga salah, karena tribrata merupakan pedoman polri dan tidak seharusnya di pasang seperti itu. . . Kami yakin pelanggar juga police Lovers, tapi mungkin perlu diluruskan batasan2nya dan hal2 yang dilarang apa saja sehingga mereka juga nyaman dan tidak berlebihan. | @tmcpolresbogor

A post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on

Editor : Donny Apriliananda
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa