Jangan Salah Kaprah, Sama-sama Dilarang, Ini Beda Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Dok Grid - Rabu, 17 Juli 2024 | 14:35 WIB

Perbedaan rambu lalu lintas dilarang parkir dan dilarang berhenti. (Dok Grid - )

Otomania.com - Dua rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti banyak dijumpai di pinggir jalan.

Meski keduanya merupakan simbol larangan, namun sudah tahu belum apa perbedaan antara parkir dan berhenti?

Kode dari rambu larangan parkir adalah 'P' dicoret yang berada di dalam lingkaran berwarna merah.

Dan kode untuk rambu larangan berhenti atau setop adalah 'S' dicoret yang berada di dalam lingkaran merah.

Yang keduanya dari rambu larangan tersebut,  dengan bacground tulisan berwarna putih.

Baca Juga: Akhirnya Tahu Arti Angka Kecil di Bawah Rambu Kilometer Jalan TOL, Ini Lho Fungsinya

Penjelasan mengenai arti parkir dan berhenti terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 1 Poin 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Atau bisa dibilang kendaraan hanya disebut berhenti bila belum ditinggal pengemudi.

Baca Juga: Arti Warna Hijau dan Biru Plang Penunjuk Arah Jalan Tol, Awas Salah Paham Bisa Nyasar

Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.

Bila ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu"

Jadi itu beda arti rambu larangan parkir dan berhenti, jangan jangan sampai salah kaprah.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar, Hayo, Anda Langganan Yang Mana?