Jangan Salah Kaprah, Sama-sama Dilarang, Ini Beda Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Dok Grid - Rabu, 17 Juli 2024 | 14:35 WIB

Perbedaan rambu lalu lintas dilarang parkir dan dilarang berhenti. (Dok Grid - )

Baca Juga: Arti Warna Hijau dan Biru Plang Penunjuk Arah Jalan Tol, Awas Salah Paham Bisa Nyasar

Sedangkan kendaraan dikatakan parkir jika pengemudi sudah meninggalkan kendaraan.

Bila ada yang nekat melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka sanksi tegas siap menanti.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009, yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu"

Jadi itu beda arti rambu larangan parkir dan berhenti, jangan jangan sampai salah kaprah.

Baca Juga: Ini Dia 5 Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar, Hayo, Anda Langganan Yang Mana?