Otomania.com - Dua rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti banyak dijumpai di pinggir jalan.
Meski keduanya merupakan simbol larangan, namun sudah tahu belum apa perbedaan antara parkir dan berhenti?
Kode dari rambu larangan parkir adalah 'P' dicoret yang berada di dalam lingkaran berwarna merah.
Dan kode untuk rambu larangan berhenti atau setop adalah 'S' dicoret yang berada di dalam lingkaran merah.
Yang keduanya dari rambu larangan tersebut, dengan bacground tulisan berwarna putih.
Baca Juga: Akhirnya Tahu Arti Angka Kecil di Bawah Rambu Kilometer Jalan TOL, Ini Lho Fungsinya
Penjelasan mengenai arti parkir dan berhenti terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Pasal 1 Poin 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Atau bisa dibilang kendaraan hanya disebut berhenti bila belum ditinggal pengemudi.