Jangan Salah Kaprah, Sama-sama Dilarang, Ini Beda Rambu Larangan Parkir dan Berhenti

Parwata,Dia Saputra - Minggu, 19 Februari 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi, rambu lalu lintas dilarang parkir dan dilarang berhenti. (Parwata,Dia Saputra - )

Otomania.com - Dua rambu lalu lintas larangan parkir dan berhenti banyak dijumpai di pinggir jalan.

Meski keduanya merupakan simbol larangan, namun sudah tahu belum apa perbedaan antara parkir dan berhenti?

Kode dari rambu larangan parkir adalah 'P' dicoret yang berada di dalam lingkaran berwarna merah.

Dan kode untuk rambu larangan berhenti atau setop adalah 'S' dicoret yang berada di dalam lingkaran merah.

Yang keduanya dari rambu larangan tersebut,  dengan baground tulisan berwarna putih.

Penjelasan mengenai arti parkir dan berhenti terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Pasal 1 Poin 15, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Atau bisa dibilang kendaraan hanya disebut berhenti bila belum ditinggal pengemudi.

Baca Juga: Arti Warna Hijau dan Biru Plang Penunjuk Arah Jalan Tol, Awas Salah Paham Bisa Nyasar