Otomania.com - Layanan Samsat dan SIM, di peringatan Tahun Baru Imlek 2023, akan libur sementara dan buka kembali tanggal 24 Januari 2023.
Buat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) atau melakukan pembayaran pajak bisa melakukannya kembali pada 24 Januari 2023.
Hal tersebut seperti disampaikan Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo, saat dikonfirmasi.
"Iya benar, untuk pelayanan SIM libur sementara dan akan kembali dibuka pada hari Selasa (24/1/2023)," kata Evo, Sabtu (21/1/2023).
Menurut dia, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 23 Januari 2023 bisa diperpanjang di 24 Januari 2023.
Di tanggal yang sama, Kantor Samsat di sejumlah wilayah Jakarta juga akan tutup sementara dan akan kembali membuka layanan pada 24 Januari 2023 mendatang.
Seperti dikatakan oleh Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari.
"Sesuai dengan aturan, kendaraan yang jatuh tempo di hari libur tidak akan kena sanksi/denda, dan akan diproses pada hari kerja berikutnya yakni tanggal 24 Januari 2023," kata Wahyu saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.