Layanan Samsat dan SIM Libur Saat Imlek 2023, Kapan Mulai Beroperasi? Catat Jadwalnya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:20 WIB

Satpas SIM polres Metro Bekasi, libur sementara, saat tahun baru IMlek 2023 (Foto ilustrasi) (M. Adam Samudra,Parwata - )

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023.

Buat yang ingin mengurus SIM, berikut biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Syarat perpanjangan SIM antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D Khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Perlu dicatat, biaya perpanjangan SIM tersebut belum mencakup biaya tes kesehatan.