Perbedaan Marka Jalan Garis Utuh dan Putus-Putus Supaya Tidak Ditilang

Dok Grid - Senin, 23 September 2024 | 14:42 WIB

Contoh marka melintang garis utuh, apa fungsinya? (Dok Grid - )

Otomania.com - Sering dijumpai di jalanan marka jalan melintang yang bentuk garisnya utuh maupun ada juga yang garisnya putus-putus.

Namun meski sering melihatnya, sobat sudah tahu belum apa arti dari marka melintang garis utuh atau garis putus-putus tersebut?

Buat yang belum paham, marka melintang garis utuh ini menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.

Biasanya, marka melintang garis utuh ini, berada tidak jauh dari traffic light di perempatan maupun pertigaan jalan.

Marka jenis ini juga bisa dijumpai di sekitar rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat.

Selain itu, marka melintang garis utuh ini juga bisa dijumpai di silang datar satu jalur rel dan silang datar dua atau lebih jalur rel atau lebih.

Nah, buat yang sering melintas di jalan tol, bisa melihat marka tersebut di sekitar rambu larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu.

Baca Juga: Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah, Dendanya Bisa Nguras Isi Dompet

Marka melintang berupa garis berhenti juga dapat dilengkapi dengan garis membujur atau tulisan 'STOP' pada permukaan jalan (seperti gambar di bawah).

bpsdm.pu.go.id
Contoh marka melintang garis utuh.

Ada lagi selain marka melintang garis utuh, yakni marka melintang dengan garis ganda putus-putus yang bisa dijumpai di jalan.

Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.

Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus, karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.

Jangan sampai melanggar marka jalan ini, pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.