Ada lagi selain marka melintang garis utuh, yakni marka melintang dengan garis ganda putus-putus yang bisa dijumpai di jalan.
Marka ini menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan tertentu.
Salah satunya adalah rambu larangan berjalan terus, karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas.
Jangan sampai melanggar marka jalan ini, pasalnya bisa kena sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal 287 dijelaskan, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.