Wajib Tahu Arti Marka Jalan Warna Kuning, Awas Bisa Nyasar kalau Enggak Paham

Dok Grid - Kamis, 28 Maret 2024 | 12:40 WIB

Ilustrasi. Ini arti marka jalan warna kuning. (Dok Grid - )

Otomania.com - Saat berkendara di jalan, mungkin pernah menjumpai marka jalan dengan garis berwarna kuning.

Bentuk garisnya sendiri ada putus-putus atau juga ada yang menyambung, yang secara fungsi berbeda dengan marka jalan berwarna putih.

Penggunaan warna kuning disini, bukan berarti agar terlihat terang di kala malam hari, atau bahkan saat hujan.

Namun, arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut kalau arti dari marka kuning berarti rute yang sedang dilewati adalah jalan nasional.

Salah satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya enggak nyasar.

Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.

Tetapi jangan terjebak semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya.

Baca Juga: Selain Bahaya, Denda Dahului Kendaraan di Marka Garis Ini Bikin Isi Dompet Melayang Banyak

Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.

Jadi kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.

Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah amburadul sehingga wajib diperbaiki.

Masih tentang jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.

Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute. Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.

Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.

Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.

Baca Juga: Roda Depan Motor Oleng Saat Injak Marka Jalan? Inilah Penyebabnya

Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:

'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'