Otomania.com - Saat berkendara di jalan, mungkin pernah menjumpai marka jalan dengan garis berwarna kuning.
Bentuk garisnya sendiri ada putus-putus atau juga ada yang menyambung, yang secara fungsi berbeda dengan marka jalan berwarna putih.
Penggunaan warna kuning disini, bukan berarti agar terlihat terang di kala malam hari, atau bahkan saat hujan.
Namun, arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut kalau arti dari marka kuning berarti rute yang sedang dilewati adalah jalan nasional.
Salah satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tetapi jangan terjebak semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya.
Baca Juga: Selain Bahaya, Denda Dahului Kendaraan di Marka Garis Ini Bikin Isi Dompet Melayang Banyak
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.