Masyarakat tinggal memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti-bukti kendaraannya kepada Satlantas.
"Datang ke kantor. Tilang akan kita hentikan," kata AKP Triken kepada padaKamis (15/12/2022). Hal yang sama juga berlaku bagi para pemilik motor yang telah menjual kendaraannya.
Menurutnya, masyarakat yang telah menjual motornya tapi mendapat surat ETLE tidak perlu khawatir.
"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," jelasnya.
Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK. Apabila mau memperpanjang masa berlaku STNK harus membayar denda ETLE terlebih dahulu.
"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," papar Triken.
Masih menurut AKP Triken, penerima surat ETLE diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.
Jika dalam waktu tidak ada konfrimasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.
Namun, jika dalam waktu satu bulan tidak respons pihaknya akan mengajukan pemblokiran.
Dia mengungkapkan, jumlah pengendara motor yang melanggar lalu lintas sangat tinggi, rata-rata perbulan pihaknya mengeluarkan 4-5 ribu surat tilang.
Penerapan Etle di Jepara, kata dia, didukung dengan 20 kamera ETLE mobile handheld dan satu kamera ETLE statik di Tugu RA Kartini.
Hingga kini penindakan pelanggar lalu lintas melalui ETLE terus berjalan, dia meminta masyarkat tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu,