Pengendara Enggak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik, Kapan Mulai Berlaku?

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 Desember 2022 | 18:00 WIB

Kamera tilang elektronik dikembangkan untuk bisa mengetahui pengendara yang melintas di jalan raya tanpa membawa SIM. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pengendara Enggak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik, Kapan Mulai Berlaku?

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Saat ini sistem kamera ETLE memiliki cara kerja mengambil foto pelat nomor kendaraan yang ketahuan melanggar rambu lalu lintas.

Ke depannya, kamera ETLE juga bakalan bisa melacak pengendara yang nekat melintas di jalan raya tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kamera ETLE nanti akan dibekali fitur face recognition untuk mengetahui pengendara tanpa SIM.

"Nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," sebutnya, (29/11/22).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Tribunnews.com
ilustrasi kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Patut Curigai Pengendara yang Copot Pelat Nomor Kendaraan, Takutnya Bukan Cuma Melanggar Lalu Lintas

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.

Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Kembangkan Teknologi ETLE Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM