Pengendara Enggak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik, Kapan Mulai Berlaku?

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 Desember 2022 | 18:00 WIB

Kamera tilang elektronik dikembangkan untuk bisa mengetahui pengendara yang melintas di jalan raya tanpa membawa SIM. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Patut Curigai Pengendara yang Copot Pelat Nomor Kendaraan, Takutnya Bukan Cuma Melanggar Lalu Lintas

Selain itu, ada pula 10 unit ETLE mobile yang disematkan pada kendaraan patroli.

Ini dilakukan sebagai solusi bagi daerah yang belum memiliki ETLE statis.

Sehingga seluruh titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah hampir sepenuhnya dilengkapi kamera tilang elektronik.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah meniadakan tilang manual dengan menerapkan sistem tilang elektronik sesuai instruksi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungli.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Seiring putusan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menarik seluruh buku tilang dari anggota Polantas sebagai langkah peniadaan tilang manual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Kembangkan Teknologi ETLE Bisa Jaring Pengendara yang Tidak Punya SIM