Pengendara Enggak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik, Kapan Mulai Berlaku?

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 1 Desember 2022 | 18:00 WIB

Kamera tilang elektronik dikembangkan untuk bisa mengetahui pengendara yang melintas di jalan raya tanpa membawa SIM. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pengendara Enggak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik, Kapan Mulai Berlaku?

Tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di berbagai wilayah Indonesia.

Saat ini sistem kamera ETLE memiliki cara kerja mengambil foto pelat nomor kendaraan yang ketahuan melanggar rambu lalu lintas.

Ke depannya, kamera ETLE juga bakalan bisa melacak pengendara yang nekat melintas di jalan raya tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kamera ETLE nanti akan dibekali fitur face recognition untuk mengetahui pengendara tanpa SIM.

"Nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi," sebutnya, (29/11/22).

Untuk mengaplikasikan fitur face recognition ke sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin berkerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan.

Namun Latif belum mengatakan kapan fitur tersebut mulai digunakan pada sistem ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya.

Adapun untuk saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang dipasang di lokasi-lokasi strategis untuk menangkap pelanggaran lalu lintas.

Tribunnews.com
ilustrasi kamera tilang elektronik.