Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!

Dok Grid - Selasa, 13 Februari 2024 | 13:49 WIB

Ilustrasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli. (Dok Grid - )

Otomania.com - Jangan langsung bayar, begini cara bedakan STNK palsu dan asli saat beli kendaraan bekas.

Jangan hanya tergiur kondisi mesin yang masih layak dan harga kendaraan bekas yang ditawarkan murah.

Ada beberpa hal yang harus dicermati saat hendak membeli kendaran bekas seperti mobil ataupun motor. Selain kondisi mesin, kelengkapan surat juga harus dicermati.

Dokumen atau surat-surat kendaraan yang harus dicermati salah satu adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena dokumen kendaraan ini menjadi yang paling sering dibawa ketika bepergian dengan kendaraan.

Namun, yang perlu diketahui adalah enggak sedikit oknum yang memalsukan STNK agar bisa menjual kendaraan ilegal.

Sekilas antara STNK asli dan palsu sangat mirip dan sulit untuk dibedakan. Namun jika dicermati atau dilihat lebih teliti lagi, STNK palsu dan asli ada beberapa perbedaan.

Hal tersebut seperti disampikan oleh Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto.

"Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK," jelas Aiptu Harwanto pada Jum'at (11/11/2022).

Baca Juga: STNK Motor Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya