Menurutnya, tidak ada pembeda angka nomor polisi baik kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit maupun cash atau lunas.
"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, dilansir dari Warta Kota, beberapa waktu lalu (8/2/2019).
Ia menjelaskan, angka di pelat nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, berkepala 1, 2, dan 8 peruntukkannya buat mobil penumpang.
Sedangkan untuk nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 peruntukkannya adalah buat sepeda motor.
Berikutnya nomor polisi dengan berkepala angka 7 diperuntukkan untuk kendaraan yakni bus.
Serta nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan buat kendaraan berat maupun juga kendaraan khusus.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya