Bikin Heboh, Kendaraan yang Dibeli Kredit dan Tunai Bisa Ketahuan dari Angka Pelat Nomor, Polisi Buka Suara

Parwata,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 10 November 2022 | 08:00 WIB

Beredar mitos kendaraan yang dibeli kredit dan tunai bisa ketahuan dari angka pelat nomor, begini kata polisi. (Parwata,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Bikin Heboh, Kendaraan yang Dibeli Kredit dan Tunai Bisa Ketahuan dari Angka Pelat Nomor, Polisi Buka Suara.

Semua kendaraan bermotor tentu saja memilki pelat nomor sebagai identifikasi dengan angka yang berbeda-beda

Meski begitu, beberapa waktu lalu sempat beredar anggapan jika cara pembelian kendaraan bisa dilihat dari pelat nomornya.

Katanya, pembelian kendaraan secara cash atau tunai dan cara kredit berbeda.

Untuk pembelian secara cash, pada pelat nomor urutan depan berawal dari angka 4 dan 6.

Sedangkan untuk mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Namun, dalam berbagai pembahasan disebut, hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.

Pembahasan tentang perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli cash atau kredit tersebut pernah dibahas di salah satu forum internet.

Terkait pembahasan tersebut, Komisaris Arif Fazrulrahman yang saat diwawancarai pada Februari 2019 lalu menjabat Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan jawaban.

Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apaan Tuh?