Menurut Roni, pelat nomor merupakan tanda identifikasi kendaraan.
Maka kendaraan akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana jika pelat motor dilepas.
Pelanggar pertama di Ambon adalah polisi
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Kota Ambon, Senin (3/10/2022).
Pelanggar pertama tilang elektronik di Ambon, justru adalah seorang polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat.
"Justru polisi yang kena tilang pertamanya," kata dia.
Polisi tersebut terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang, itu salah," katanya.
Baca Juga: Polisi Gak Boleh Tilang Langsung tapi Kamera ETLE Belum Ada, Ini Solusi Polres Tangerang, Bikin Adem
Menurutnya penerapan tilang elektronik tidak akan pandang bulu.
"Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang. Termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law. Jadi semua orang sama di mata hukum," katanya.
Tercatat 2.684 pelanggar yang telah terekam kamera ETLE di Kota Ambon hingga Rabu (2/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah-kisah di Balik Tilang Elektronik, Pelanggar Pertama adalah Polisi hingga Pengendara Tekuk Pelat Nomor