Penggunanya Kerap Berlaku Arogan di Jalan, Berikut Fungsi Pelat Nomor RF yang Sebenarnya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 2 November 2022 | 12:05 WIB

Fungsi pelat nomor RFS yang sebenarnya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Penggunanya Kerap Berlaku Arogan di Jalan, Berikut Fungsi Pelat Nomor RF yang Sebenarnya.

Tidak jarang kita jumpai pemberitaan mengenai arogansi pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akhiran RF.

Lantaran banyaknya keluhan masyarakat soal pengguna pelat nomor akhiran RF tersebut, Polri berencana akan membenahi penggunaannya.

Latar belakang polisi mewacanakan tindakan itu karena mobil arogan berpelat nomor RF ini banyak digunakan warga sipil.

Bahkan ada pula warga sipil pemilik mobil pelat RF yang sampai memasang lampu strobo bak aparat keamanan untuk memaksa meminta prioritas di jalan raya.

Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.

Jenis dan peruntukan pelat RF

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Baca Juga: Sering Bikin Kesal, Kapolri Mau Kaji Ulang Pelat Nomor RF di Masyarakat, Arogansi Jadi Sorotan