Wajib Tahu Empat Aturan Persyaratan Ujian Praktik SIM, Pemohon Bisa Lulus kalau Sudah Memenuhi Kriteria Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Ujian praktik SIM bisa lulus kalau pemohon sudah memenuhi kriteria ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Wajib Tahu Empat Aturan Persyaratan Ujian Praktik SIM, Pemohon Bisa Lulus kalau Sudah Memenuhi Kriteria Ini.

Jadi persyaratan wajib saat berkendara di jalan raya, setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM, pastinya pemohon harus sudah memenuhi persyaratan dan lulus ujain praktik.

Namun masalahnya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan ujian praktik SIM di Indonesia terbilang sulit.

Contohnya, pemohon SIM C diminta untuk melakukan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun dengan motor tanpa menabrak cone.

Kemudian pemohon SIM A harus memundurkan kendaraan dan memarkirkan mobil tersebut di area yang terbatas.

Sebetulnya, bagaimana penilaian ujian praktik bikin SIM di Indonesia?

“Kriteria penilaian ujian SIM tercantum di dalam Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021,” ucap Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo (27/10/2022).

Di mana salah satu poinnya, penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan atau elektronik dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

Baca Juga: Awas SIM Bisa Dicabut, Tilang Sistem Poin Bakal Gantikan Tilang Manual, Pelanggaran Ini Paling Berat