Wajib Tahu Empat Aturan Persyaratan Ujian Praktik SIM, Pemohon Bisa Lulus kalau Sudah Memenuhi Kriteria Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Ujian praktik SIM bisa lulus kalau pemohon sudah memenuhi kriteria ini. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo menyarankan kepada petugas Satpas, agar masyarakat yang hendak membuat SIM diberikan kesempatan latihan terlebih dahulu.

Berikut ini empat aturan persyaratan mengenai ujian praktik pada Pasal 19 Perpol No 5 Tahun 2021:

(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.

(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.

(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.

(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Misalnya, pemohon SIM C diminta untuk melakukan gerakan zig-zag atau meliuk-liuk di antara kerucut yang telah disusun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Aturan Penilaian Ujian Praktik Bikin SIM di Indonesia