Otomania.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih terus berlangsung di beberapa wilayah.
Pada bulan Februari 2024 ini, pemerintah di beberapa wilayah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dikarenakan adanya penghapusan denda pajak.
Program pemutihan berlaku untuk pengapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), serta bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Daftar wilayah penyelenggara pemutihan Pajak berada di Aceh dan Jambi. Dilansir dari laman Kompas.com berikut dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Aceh
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Aceh yang mengalami keterlambatan pembayaran. program berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Delapan Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Dulu Syarat dan Keuntungannya
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Jambi
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Periode program hingga 28 Maret 2024.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jambi, baik untuk plat luar Jambi ke plat BH (Jambi).
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II gratis adalah sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
Baca Juga: Perpanjang Pajak Namun Tidak Ada KTP Pemilik Asli? Lakukan Hal Ini
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.