Otomania.com - Delapan wilayah ini masih gelar pemutihan pajak kendaraan , cek persyaratan dan keuntungannya.
Masih ada sebanyak delapan wilayah di Tanah Air yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan saat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan, harus membawa KTP asli dan dan fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli).
Sementara persyaratan untuk mengurus pembayaran pajak per lima tahun cukup membawa BPKB asli dan fotokopi.
Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pemutihan balik nama kendaraan bermotor tidak berbeda dengan mengurus denda pajak kendaraan.
Baca Juga: Ada Pembebasan dan Banyak Diskon, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung sampai 31 Oktober 2022