2. Jambi
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Periode program hingga 28 Maret 2024.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jambi, baik untuk plat luar Jambi ke plat BH (Jambi).
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II gratis adalah sebagai berikut:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah
Baca Juga: Perpanjang Pajak Namun Tidak Ada KTP Pemilik Asli? Lakukan Hal Ini
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima sebagai berikut:
- STNK asli
- KTP asli sesuai STNK
- BPKB asli
- Bukti cek fisik
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.