Bisnis SPBU Terancam? PLN Mulai Tawarkan Franchise Pengisian Baterai Mobil dan Motor Listrik, Simak Syaratnya

Parwata - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 18:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik tengah mengisi di SPKLU PLN (Parwata - )

2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor      Own Investor Operate)

3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN

4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia,        maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung        kerja sama

5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian        yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan              keuangan atau dokumen lain yang terkait

6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN

7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait

8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik           untuk melakukan pengisian ulang

9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna               kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang

10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang           pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own             Investor Operate)

Selanjutnya, jika calon mitra bisa memenuhi syarat di atas, maka bisa langsung mengajukan permohonan kerja sama. Berikut tahapannya: