Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Dok Grid - Selasa, 21 November 2023 | 13:45 WIB

Ilustrasi. Apakah balik nama kendaraan boleh diwakilkan? (Dok Grid - )

Otomania.com - Malas urus sendiri, balik nama kendaraan bermotor apakah bisa diwakilkan?

Kalau sobat Otomania baru beli kendaraan bekas, sebaiknya segera diurus proses balik namanya.

Jika proses balik nama kendaraan sudah rampung, sobat enggak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama saat mau bayar pajak tahunan.

Sayangnya, karena banyak masyarakat yang masih menggap proses balik nama kendaraan ini merepotkan, hal tersebut urung dilakukan.

Maka dari itu muncul pertanyaan, apakah boleh proses balik nama kendaraan ini diwakilkan orang lain?

"Proses balik nama kendaraan bermotor bisa saja diwakilkan orang lain, syaratnya membawa surat kuasa bermaterai dan juga KTP pemilik kendaraan," kata Dwi Wahyu selaku Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kepada GridOto.com.

Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan

Dwi menambahkan, jika kendaraan yang dimiliki masih atas nama orang lain maka ada kemungkinan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan diblokir.

Apabila jika STNK sudah diblokir mau tidak mau pemilik kendaraan harus segera melakukan proses balik nama, karena jika tidak maka kendaraan tidak bisa dipajakkan.

Selanjutnya, jika STNK sudah diblokir dan pemilik tidak segera membuka blokir dengan melakukan balik nama maka bisa dikenakan sanksi administratif atau denda.

Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.

Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.

Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Jika Diwakilkan

Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi-BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kuitansi pembelian motor bermaterai.
  4. Surat kuasa bermaterai.
  5. Fotokopi KTP yang diberikan kuasa.

Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan