Sekadar informasi, bagi masyarakat yang diwakilkan saat melakukan balik nama BPKB ternyata tidak langsung jadi, masyarakat harus menunggu beberapa waktu untuk kembali mengambil BPKB pada hari berikutnya.
Sementara apabila masyarakat yang mengurus balik nama sendiri tanpa bantuan orang lain, BPKB akan didapat saat itu juga tanpa harus balik dikemudian hari.
Untuk proses balik nama yang pertama dilakukan adalah balik nama di STNK, kemudian baru dilanjutkan dengan penggantian BPKB.
Persyaratan Balik Nama Kendaraan Jika Diwakilkan
Berikut syarat balik nama kendaraan jika diwakilkan:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi-BPKB asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian motor bermaterai.
- Surat kuasa bermaterai.
- Fotokopi KTP yang diberikan kuasa.
Baca Juga: Apakah KTP Pemilik Lama Masih Diperlukan? Berikut Penjelasan Cara Urus Balik Nama Kendaraan