Otomania.com - Jangan terlewatkan, berikut empat wilayah yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sebagian wilayah di Tanah Air telah berakhir pada bulan September lalu
Meski begitu masih ada beberapa wilayah lainnya yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran tersebut.
Sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.
Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama.
Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
2. Sumatera Selatan
Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
3. Kalimantan Timur
Di Kalimantan Timur, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku hingga 31 Oktober 2022.
Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
4. Nusa Tenggara Barat
Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan",