Otomania.com - Jangan terlewatkan, berikut empat wilayah yang masih menerapkan pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di sebagian wilayah di Tanah Air telah berakhir pada bulan September lalu
Meski begitu masih ada beberapa wilayah lainnya yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaran tersebut.
Sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.
Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama.
Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:
1. DKI Jakarta
Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.