Otomania.com - Enggak Sampai Rp 100 Ribu, Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C.
Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM memiliki masa berlaku, yakni 5 tahun.
Maka dari itu jika SIM A dan Sim C masa berlakunya segera berakhir, pemilik harus melakukan perpanjangan
Melansir dari Kompas.com, masa berlaku SIM terbatas, tidak seperti KTP yang masa berlaku seumur hidup.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah tanggal penerbitan dan sekarang sudah tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Perpanjangan masa berlaku SIM sendiri harus dilakukan sebelum masa berlaku habis,
Sebab jika terlewat satu hari saja, maka pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis.
Baca Juga: Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya