Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 28 September 2022 | 10:00 WIB

ilustrasi pengguna motor listrik di jalan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya.

Seperti telah diketahui, pihak kepolisian telah memiliki aturan yang membagi golongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk SIM C, yakni pengguna sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan.

Aturan ini telah dikeluarkan sejak Februari 2021 lalu, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Jika mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021 lalu.

Polri menggolongkan SIM C ini menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan satunya lagi SIM CII.

Setiap golongan SIM C ini memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan.

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021:

1. SIM C

Baca Juga: Dilihat Kapolres Lagi Latihan Zig-zag, Remaja Gresik Dihadiahi SIM C, Perjuangan Gagal Tes 16 Kali Terbayar