Dibagi Tiga Golongan, Bagaimana dengan SIM C1 untuk Pengendara Motor Listrik? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 28 September 2022 | 10:00 WIB

ilustrasi pengguna motor listrik di jalan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dan sekadar tambahan informasi, setiap pembuatan SIM ini dibuat berjenjang.

Untuk bisa naik kelas, pengendara motor setidaknya harus memiliki SIM selama satu tahun.

Namun, hingga saat ini implementasinya di lapangan belum diberlakukan.

Saat pertama kali Perpol ini muncul polisi berencana akan menerapkan di lapangan pada Agustus 2021.

Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya

Tetapi kembali mundur ke akhir 2021, dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan segera diberlakukan.

Menurut Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo, pihaknya sedang menunggu pengesahan Peraturan Kepala Korlantas (Perkakor) dan menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana pengujian penggolongan SIM sepeda motor.

"Kami sedang menyiapkan Perkakor-nya dan menyiapkan sarana ujinya," kata Djati.

"Memang sarana uji itu sudah dikirim ke beberapa Polda dan nanti saya akan informasikan," imbuhnya.