Enggak Sampai Rp 100 Ribu, Segini Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C

Parwata - Rabu, 5 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Segini biaya resmi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. (Parwata - )

Dan SIM yang sudah lewat masa berlakunya bisa dikenakan sanksi tilang saat terjaring razia.

Hal ini sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (UU LLAJ).

Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.

Perlu diingat, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2022",