Begini Cara dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Dok Grid - Kamis, 28 September 2023 | 13:07 WIB

Blokir STNK kendaraan bermotor siapkan berikut syaratnya. (Foto Ilustrasi) (Dok Grid - )

Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya

Syarat Blokir STNK Kendaraan

Blokir STNK ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Dokumen yang perlu diersiapkan untuk melakukan blokir STNK adalah:

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta.

Cara Blokir STNK Kendaraan

Di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:

  1. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas.
  2. Pilih Menu PKB.
  3. Pilih Pelayanan.
  4. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
  6. Unggah kelengkapan dokumen.
  7. Klik "Kirim".

Usai melakukan blokir STNK, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Atau dapat juga dicek ulang lewat situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya