Baca Juga: Apakah Pajak Kendaraan Mati Lima Tahun Masih Bisa Bayar Pajak? Simak Penjelasannya
Syarat Blokir STNK Kendaraan
Blokir STNK ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Dokumen yang perlu diersiapkan untuk melakukan blokir STNK adalah:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain).
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
- Fotokopi STNK/BPKB.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta.
Cara Blokir STNK Kendaraan
Di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.
Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK:
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas.
- Pilih Menu PKB.
- Pilih Pelayanan.
- Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
- Unggah kelengkapan dokumen.
- Klik "Kirim".
Usai melakukan blokir STNK, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Atau dapat juga dicek ulang lewat situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Status Pajak Progesif Kendaraan Bisa Dilihat Dari STNK, Begini Caranya