Otomania.com - Cara bebas kena pajak kendaraan yang sudah dijual, 6 surat penting ini wajib disiapkan.
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang sudah dijual perlu dilakukan.
Melansir dari Kompas.com, dengan melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual, maka ketika hendak membeli kendaraan baru tidak terkena pajak progresif.
Sedangkan jika STNK belum diblokir, kendaraan yang sudah dijual masih atas nama kita dan kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Di Wilayah DKI Jakarta, dasar hukum mengenai pajak progresif tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih detail, pada Pasal 7 poin 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor pertama untuk kepemilikan pribadi dikenakan pajak sebesar 2 persen.
Lantas, untuk kendaraan yang kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak progresif 2,5 persen dan 3 persen.
Kelipatan pajak progresif sebesar 0,5 persen tiap pertambahan satu unit kendaraan atas nama pemilik yang sama dihitung sampai kendaraan ke-17.
Tentu jika dikenai pajak progresif, besaran biaya yang harus dibayarkan saat lakukan perpanjangan STNK menjadi meningkat.
Karena hal tersebut, lebih baik langsung lakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual.