STNK Motor Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Dok Grid - Jumat, 2 Februari 2024 | 14:54 WIB

STNK motor (Dok Grid - )

Otomania.com - Buat yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kebetulan masih kredit enggak perlu bingung.

Sebab STNK motor yang hilang saat kondisi motor masih kredit masih bisa diurus.

Namun tentu saja utuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut ada sejumlah persyaratan dan juga biaya yang dibutuhkan.

Melansir dari Kompas.com, ada solusi yang bisa dilakukan ketika mau mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB.

Seperti yang dikatakan Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan dan minta surat keterangan dari leasing terkait.

"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.

Namun jangan sampai lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya

Apa saja syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit, berikut rinciannya;

-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.

Selanjutnya untuk prosedur pengurusan STNK yang Hilang tetap sama, yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke kantor Samsat untuk cek fisik.

Setelah itu, hasil cek fisiknya difotokopi dan isi formulir di loket pendaftaran.

Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.

Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk juga surat kehilangan STNK.

Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.

Tetapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.

Yaitu sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.

Baca Juga: Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak