-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Selanjutnya untuk prosedur pengurusan STNK yang Hilang tetap sama, yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke kantor Samsat untuk cek fisik.
Setelah itu, hasil cek fisiknya difotokopi dan isi formulir di loket pendaftaran.
Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk juga surat kehilangan STNK.
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan.
Tetapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru.
Yaitu sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
Baca Juga: Pemilik Lama Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Kendaraan Terjual, Bisa Bebas Beban Pajak