Otomania.com - Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Ampunan buat Para Penunggak Lebih dari 2 Tahun, Segera Diurus Sebelum Data Dihapus.
Belakangan publik otomotif dihebohkan dengan wacana penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak setelah STNK mati 2 tahun.
Rencana kebijakan tersebut berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski sekarangan kebijakan tersebut belum terealisasi, buat yang STNK kendaraannya sudah mati lebih dari 2, segera diurus supaya bisa sah lagi.
Apalagi sekarang banyak wilayah di Indonesia yang sedang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, seperti di Provinsi Jambi.
Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.
Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.
"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).
"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.
Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri
Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.
Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.
"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," jelasnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, penghapusna data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan, sehingga registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.
Namun, kata Kombes Pol Dhafi, databasenya masih ada di kepolisian.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan