Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri.

Siap-siap, selain karena melanggar lalu lintas, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa ditilang.

Ciri utama kendaraan yang tidak bayar pajak ini adalah STNK mati atau tidak sah.

Terkait hal ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memberikan penjelasannya.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Tribunnews.com/istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya.