Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi. Pengendara yang tidak bayar pajak siap-siap ditilang. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Meski Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan.

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya.

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang