Pemutihan Pajak Kendaraan Beri Ampunan buat Para Penunggak Lebih dari 2 Tahun, Segera Diurus Sebelum Data Dihapus

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 3 Oktober 2022 | 12:05 WIB

Manfaatkan pemutihan pajak kendaraan sebelum penghapusan data kendaraan STNK yang mati lebih dari 2 tahun. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Begini Penjelasan Korlantas Polri

Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.

Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.

"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," jelasnya.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, penghapusna data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan, sehingga registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.

Namun, kata Kombes Pol Dhafi, databasenya masih ada di kepolisian.

"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan